
Dalam kejadian tersebut, perempuan yang berstatus sebagai pebisnis di negara asalnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam koper tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp 76 juta.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan modus berpura-pura sebagai tamu di hotel.
“Terlapor melakukan pencurian tersebut karena sudah kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya di Bali,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika Desislava hendak menginap di hotel tersebut, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat sedang melakukan proses check-in, korban menitipkan barang bawaannya kepada seorang karyawan hotel yang bertugas sebagai bell boy.
Kemudian, bell boy itu menitipkan barang bawaan korban kepada sekuriti, karena hendak pergi ke toilet.
“Selesai registrasi, korban mau ke kamarnya dan menanyakan ke karyawan hotel di mana koper saya. Mendengar hal tersebut, karyawan hotel bingung melihat koper korban tidak ada di lobby,” kata dia.
Sukadi mengatakan, karyawan hotel dan korban lalu mengecek rekaman CCTV, dan ternyata koper tersebut diambil oleh seorang pria WNA.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta disertai alat bukti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat diinterogasi, turis pria itu mengakui perbuatannya dan juga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi selama berada di Bali.
“Modus operandi pelaku mondar-mandir di hotel-hotel agar terlihat seperti tamu hotel, lalu mengambil koper milik korban,” kata dia.