
Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Pria 28 tahun itu bekerja di tempat tersebut.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 28,8 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik majikannya, DS (36).
“Pelaku mengaku telah mengambil barang milik korban tanpa izin karena terdesak keinginan untuk pulang ke Bogor,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (3/4/2025).
Kejadian ini terungkap setelah korban menerima laporan dari karyawannya mengenai hilangnya laci meja kasir dan sepeda motor yang diparkir di lokasi pada Sabtu (15/3/2025).
Laci tersebut diketahui berisi uang Rp 25 juta, dompet milik korban yang berisi uang Rp 3.800.000, serta dokumen penting lainnya.
Korban mencurigai MJ, yang merupakan karyawannya, dan mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku, tetapi tidak aktif.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku pencurian adalah MJ.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap MJ yang diketahui telah pulang ke kampung halamannya di Bogor, Jawa Barat.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Nyali Lindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Sukadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 5.300.000 sisa hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.