Str. Name 1
April 26, 2025
11 11 11 AM

BO55 – 2 WNA Jalankan Bisnis Prostitusi di Bali, Kripto Jadi Alat Pembayaran

Ilustrasi prostitusi.

Lihat Foto

bisnis prostitusi di Bali.

Perbuatan keduanya tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (17/4/2025).

Dalam sidang perdana itu, kedua WNA ini didakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus bisnis prostitusi di Bali.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Agung dalam dakwaannya.

Dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com, Agung mengatakan dalam bisnis terlarang tersebut, Anastasiia berperan sebagai pimpinan dan Maxsim selaku manajer atau operator.

Kasus terungkap bermula ketika saksi pria berinisial KA mengakses sebuah website yang menawarkan jasa prostitusi pada 9 Januari 2025.

Dalam website tersebut, KA mengklik lokasi negara dan kota atau provinsi untuk melakukan pemesanan.

Dia lalu disuguhi sejumlah foto beserta nomor ponsel perempuan pekerja seks (PSK) WNA yang ingin dikencaninya.

Selanjutnya, KA menghubungi nomor ponsel tersebut yang dikelola oleh Maxsim.

Maxsim lalu mengirim tiga foto PSK, dan KA memilih untuk berkencan dengan saksi EE alias Pamela.

Kemudian, pada Jumat (9/1/2025) dini hari, Pamela menemui KA di sebuah hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Sebelum berkencan dengan Pamela, KA terlebih dahulu melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening atas nama Anastasiia sebesar Rp 5.500.000.

“Saksi EE alias Pamela telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak 29 Desember 2024, setelah sebelumnya melakukan jasa kencan dengan cara serupa di negara Thailand,” kata dia.

Agung mengatakan, dalam menjalankan bisnis terlarang ini, para terdakwa menjajakan PSK asing dengan tarif 300 hingga 350 dollar Amerika Serikat untuk sekali kencan.

Keuntungannya kemudian dibagi, yakni 50 persen diberikan kepada saksi Pamela, sebanyak 40 persen kepada terdakwa Anastasiia, selaku pimpinan, dan 10 persen kepada Maxsim, selaku operator atau manajer.

“Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasiia Koveziuk, maupun dengan kripto,” kata dia.

Selain dijerat pidana TPPO, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari atau Germo Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *