
IMK merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng.
Dalam kasus ini, IMK diduga memeras salah satu perusahaan pengembang dalam pengurusan dokumen perizinan pembangunan rumah subsidi di tiga lokasi di Kabupaten Buleleng, sejak tahun 2019-2024.
“Pada hari ini penyidik menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan tersangka IMK melalui keluarganya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (14/4/2025).
Eka mengatakan uang tersebut diakui tersangka merupakan dana yang telah diterimanya dari para saksi sebagai Pengembang Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati Bali menahan IMK pada Jumat (20/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan pengembang untuk penerbitan dokumen perizinan rumah subsidi sejak 2019-2024.
Total kerugian mencapai miliaran rupiah. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu NADK pada Senin (24/3/2025).
Dalam kasus ini, NADK diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) orang lain untuk kajian teknis gambar persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan mendapatkan uang Rp 700 ribu per surat PBG.
IMK dijerat Pasal 12 huruf e, huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.