
Bali.
Turis asing tersebut hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.
“Enggak (diproses secara pidana), sore ini dipulangkan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, pada Senin (14/4/2025).
Koster mengatakan, turis asing itu tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025.
Dia mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 2 Mei 2025.
Dalam kasus ini, perbuatan WNA tersebut melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan, Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
“Oleh karena itu, pelaku diberikan tindakan administratif pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa lagi kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan, WNA tersebut tidak diproses hukum pidana narkotika karena tidak ditemukan barang bukti.
“Kenapa tidak diproses pidana terkait narkobanya? Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa diproses,” kata dia.
Sedangkan, terkait kasus perusakan fasilitas klinik, juga telah diselesaikan secara damai setelah pelaku bersedia membayar ganti rugi Rp 30 juta.
“Terkait perusakan itu ada koordinasi antara mereka pada saat itu, jadi (korban) tidak sempat membuat laporan. Mereka sudah sepakat untuk damai dan ganti rugi,” sambung Laorens.
Kasus ini bermula ketika MM dalam kondisi tidak sadarkan diri diantar oleh temannya menggunakan taksi online ke klinik tersebut pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Kemudian, petugas medis setempat langsung membawa MM ke ruang pemeriksaan.
Namun, tidak dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.
Setelah siuman, tiba-tiba MM tersebut mengamuk. Bahkan, sempat memukul temannya hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
Temannya berusaha untuk menenangkan MM. Namun, dia makin agresif hingga merusak fasilitas yang ada di dalam ruangan klinik tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
Setelah petugas tiba di lokasi, MM akhirnya dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya.
Berdasarkan hasil pengecekan tes urine, turis pria itu ternyata positif narkotika jenis THC (ganja cair) dan kokain.