
Agus Sugiato (31) dituntut hukuman penjara selama 19 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (15/4/2025).
Tuntutan ini terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang juru parkir, Komang Agus Asmara, di bantaran sungai Jalan Taman Pancing Timur, Kota Denpasar, Bali.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sugianto dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Ni Komang Swastini saat membacakan amar tuntutannya.
Swastini menilai tindakan Agus terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Agus, yang menjadi dasar tuntutan 19 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan,” ujarnya.
Dalam uraian tuntutannya, Swastini menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Agus menemui korban di tempat kerjanya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Mereka kemudian bertemu lagi di tempat kerja Agus pada 6 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas cara mendapatkan modal untuk bermain judi online slot.
Awalnya, mereka berniat menggadai sepeda motor Honda Supra milik korban.
Namun, Agus membujuk korban untuk menjual sepeda motor tersebut agar mendapatkan modal yang lebih banyak.
Agus berjanji akan membelikan korban sepeda motor baru jika menang.
Korban akhirnya setuju untuk menjual sepeda motornya, dan Agus menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Payangan, Kabupaten Gianyar, seharga Rp 5 juta.
Agus kemudian menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor itu untuk bermain judi online tanpa sepengetahuan korban.
“Selanjutnya, terdakwa berpikir kemungkinan terburuk jika korban marah kepada terdakwa terkait uang tersebut, maka terdakwa harus menghabisi nyawa korban,” kata Swastini.