Str. Name 1
April 29, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Pria Jambret Kalung Emas Senilai Rp 36 Juta di Jalanan Jembrana, Ditangkap di Denpasar

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penjambretan di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Senin (28/4/2025).

Lihat Foto

penjambretan.

M diduga menjambret kalung emas milik seorang perempuan bernama Niwati (52) di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa M ditangkap di Jalan Mahendradata, Kota Denpasar, Jumat (25/4/2025) malam.

Penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban sedang melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10,6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Bali pada Senin (28/4/2025).

Kapolres juga menjelaskan bahwa M kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama tak lama setelah kejadian pertama, yaitu pada pukul 08.30 Wita.

Dalam kejadian tersebut, M menjambret dua kalung emas milik Gusti Ayu Putu Wiarti (50) dengan total berat 38,1 gram.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26,25 juta.

Lalu, kedua korban melapor ke Polres Jembrana, yang segera melakukan penyelidikan.

Total kerugian dari dua penjambretan tersebut mencapai Rp 36,8 juta dengan total berat perhiasan sebanyak 53,6 gram.

“Kami melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah M.

“Modus M dalam melakukan aksinya adalah dengan memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik kalung emas yang dipakai korban dengan tangan kirinya,” ujar Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa M melintas di Jembrana untuk melakukan pencurian dan kemudian menjual emas tersebut di Kota Denpasar.

“Uang hasil penjualan emas curian tersebut dibelikan sepeda motor Yamaha NMax,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Vario DK 4209 AEZ yang digunakan M untuk beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita motor NMax tanpa pelat nomor, surat penjualan perhiasan dari dua toko emas, serta pakaian yang digunakan M saat beraksi.

Akibat perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *